Jakarta - Wacana pemberlakukan peraturan nomor polisi (Nopol) ganjil genap di Jakarta sepertinya akan kembali diberlakukan. Kebijakan ini sepertinya sebagai pengganti aturan 3 in 1 yang sudah dihapuskan beberapa waktu lalu.
Menurut Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Budiyanto, kebijakan nopol ganjil genap ini merupakan transisi sebelum peraturan Electronic Road Pricing (ERP) resmi dilakukan.
"Keputusan ini merupakan hasil kesepakatan FGD (Focus Group Discusion) yang diselenggarakan oleh Dishubtrans Provinsi DKI Jakarta pada 17 Juni 2016 lalu yang diikuti oleh para stake holders terkait," tulis Budiyanto di dalam pesan singkatnya kepada OTOMOTIFNET, Selasa (21/6).
Budiyanto melanjutkan, untuk pelaksanaan peraturan nopol ganjil genap akan melalui tahapan sosialisasi, uji coba dan pelaksanaan.
"Untuk sosialisasi akan dilaksanakan pada 28 Juni sampai 19 Juli 2016, dan untuk uji coba akan dilakukan pada 20 Juli sampai 20 Agustus 2016, sedangkan untuk pelaksanaannya mulai 23 Agustus 2016," jelasnya.
Alasan lebih lanjut terkait pelaksanaan nopol ganjil genap sebagai pengganti 3 in 1 adalah, peraturan ini mudah dipahami, proporsionalitas (kendaraan dengan nomor ganjil dan genap relatif seimbang), dan paling penting hilangnya joki-joki 3 in 1 dan ekploitasi anak yang selama ini terjadi karena penerapan sistem 3 in 1 di Jakarta.