Jakarta - Sebagai peraturan pengganti 3 in 1 dan transisi pemberlakukan ERP di jakarta, pelaksanaan nomor polisi (Nopol) ganjil genap rencananya akan diberlakukan secara resmi pada 23 Agustus 2016.
Sebelum resmi diberlakukan, peraturan nopol ganjil genap ini akan disosialisasikan pada 28 Juni hingga 19 Juli 2016, dan diuji coba pada 20 Juli hingga 20 Agustus. Lalu, bagaimana metode pelaksanaan lengkap ganjil genap di Jakarta?
"Metode pelaksanaannya yaitu untuk kendaraan dengan plat nomor ganjil akan beroperasi pada tanggal ganjil, sementara kendaraan dengan plat nomor genap akan beroperasi pada tanggal genap," terang Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jayu, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Budiyanto, dalam pesan singkatnya kepada OTOMOTIFNET, (21/6).
Sedangkan untuk waktu pemberlakuan kebijakan nopol ganjil genap ini, akan dilakukan mulai pukul 07.00 sampai 10.00 serta pukul 16.00 sampai 20.00.
"Untuk uji coba wilayah pemberlakukan ganjil genap ini akan dilakukan di koridor yang nantinya akan digunakan sebagai jalanan berbayar atau ERP, yaitu koridor bekas 3 in 1 dan ditambah dengan Jalan Rasuna Said," tambah Budiyanto.
Sementara itu, untuk metode pengawasannya akan mengambil random pada 9 titik persimpangan traffic light, yaitu Simpang Patung Kuda, Simpang Kebon Sirih, Simpang Sarinah, Bundaran HI, Bundaran Senayan,CSW, Simpang Kuningan (Kaki Gatot Subroto), Simpang Kuningan (Kaki Mampang), Simpang Hos Cokroaminoto.