Hati-hati, Melanggar Ganjil Genap Bisa Dipenjara 2 Bulan

Arief Aszhari - Sabtu, 25 Juni 2016 | 13:11 WIB

(Arief Aszhari - )

Jakarta- Sebelum peraturan ganjil genap ini resmi diterapkan pada 30 Agustus 2016, pihak kepolisian akan melakukan sosialisasi dan uji coba. Meskipun masih tahap sosialisasi dan uji coba, pihak kepolisian tetap sudah melakukan pengawasan terhadap mobil yang lewat dan tidak sesuai dengan peraturan. 

"Saat uji coba nanti jika ada yang melanggar kita akan berikan teguran, belum kita beri sanksi,” jelas Budiyanto, Kasubdit Gakum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Budiyanto kepada OTOMOTIFNET melalui sambungan telepon.

Namun Budiyanto menambahkan setelah peraturan ini resmi diterapkan, bagi mobil yang melanggar peraturan ganjil genap akan langsung ditilang baik dengan slip merah ataupun biru.

"Melanggar rambu lalu lintas pasal 287 ayat 1, dengan ancaman pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu," tambahnya.

Peraturan ganjil genap ini rencananya akan diberlakukan pada 30 Agustus 2016, dan akan diterapkan di beberapa ruas jalan protokol di Ibukota seperti Jalan MH Thamrin, Jendral Sudirman, Gatot Subroto, dan sebagian HR Rasuna Said.

Peraturan ganjil genap ini akan berlaku mulai pukul 07.00 sampai 10.00 dan 16.00 sampai 20.00 pada hari Senin sampai Jumat, sedangkan untuk Sabtu dan Minggu serta hari libur nasional peraturan ini tidak berlaku.