Jakarta- Wacana pemberlakukan peraturan nomor polisi (nopol) ganjil genap yang akan dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta memang menimbulkan pro kontra. Tidak sedikit yang mendukung keputusan tersebut, namun banyak juga yang menolak dan salah satunya adalah Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
Menurut Tulus Abadi, Ketua Pengurus Harian YLKI menilai pemberlakukan aturan ganjil genap merupakan langkah mundur bagi Pemprov DKI Jakarta dalam mengatasi kemacetan di Ibukota. Alasanya adalah aturan ini nantinya akan sulit diawasi kecuali dibantu teknologi.
"Akibatnya potensi pelanggarannya sangat tinggi dan bisa menimbulkan 'damai di tempat' dengan oknum kepolisian,” papar Tulus.
Lebih lanjut, Tulus mengkhawatirkan akan terjadi patgulipat plat nomor polisi, baik via pemalsuan atau bahkan bisnis plat nomor polisi antara oknum polisi dengan oknum konsumen, khususnya bagi warga yang memiliki mobil lebih dari satu.
"Penerapan ganjil genap secara makro ekonomi justru bisa mereduksi pertumbuhan ekonomi, karena menghambat mobilitas warga," sambungnya.
Menanggapi adanya potensi tersebut, pihak Kepolisian melalui Kasubdit Gakum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Budiyanto mengatakan semua pihak harusnya mengawasi peraturan tersebut jika benar-benar diterapkan dalam waktu dekat ini.
"Tidaklah, sama-sama mengawasi. Polri tunduk pada peraturan, disiplin, kode etik kepolisian, dan tunduk kepada peradilan umum," jelas Budiyanto.
Lebih lanjut Budiyanto mempersilahkan seluruh lapisan masyarakt ikut mengawasi jalannya peraturan ganjil genap ini jika dijalankan."Jika ada penyimpangan terkait peraturan ini segera laporkan kepada pihak yang terkait," pungkasnya.