Sesuai Standar Pelayanan Minimal, Jalan Tol Mestinya 1,80 Kali Lebih Lancar Dari Non Tol

Arief Aszhari - Senin, 11 Juli 2016 | 17:48 WIB

(Arief Aszhari - )

Anda sering lewat jalan tol? Namun tahukah jika jalan bebas hambatan ini memiliki Standar Pelayanan Minimal atau SPM yang mestinya dinikmati pengemudi.
 
Nah, menurut data Badan Pengatur Jalan Tol, SPM jalan tol meliputi kondisi jalan tol dan kecepatan tempuh rata-rata.
 
Yaitu >1,80 kali kecepatan non tol (jalan tol luar kota) dan <1,60 kali kecepatan non tol (jalan tol dalam kota).
 
Selain itu, SPM ini juga berlaku untuk sisi aksesibilitas seperti kecepatan rata-rata transaksi.
 
Yaitu sistem terbuka (transaksi di awal) <8 detik setiap kendaraan, sistem tertutup (gardu masuk) <7 detik setiap kendaraan dan gardu keluar <11 detik setiap kendaraan dengan total kapasitas gardu tol <450 kendaraan per jam.
 
Untuk mobilitas atau kecepatan penanganan hambatan lalu lintas untuk wilayah pengamatan atau observasi patroli 30 menit per siklus pengamatan, mulai informasi diterima sampai tempat kejadian <30 menit.
Lalu penanganan akibat kendaraan mogok melakukan penderekan ke pintu gerbang tol terdekat, dan patroli kendaraan derek 30 menit per siklus pengamatan.
 
Sedangkan untuk standar keselamatan, setiap jalan tol harus memiliki perambuan dengan ketentuan sebagai berikut:
Kelengkapan dan kejelasan 100%
Marka jalan 100%
Reflektifitas >80%,
Guide post dan reflector dengan jumlah 100% dan Reflektifitas >80%.
 
Patok KM sebanyak 100%, penerangan jalan umum dengan lampu menyala 100%, keberadaan pagar rumija 100%,
Penanganan kecelakaan dengan melakukan penderekan gratis sampai ke pool derek, dan pengamanan dan penegakan hukum yaitu keberadaan Polisi Patroli Jalan Raya (PJR) yang siap panggil 24 jam.
 
Sedangkan untuk Unit Pertolongan atau Penyelamatan dan Bantuan Pelayanan meliputi:
Ambulans 1 Unit per 25 km atau minimum 1 unit,
Kendaraan derek 1 Unit per 5 km atau minimum 1 unit (LHR > 100.000)
1 Unit per 10 km atau minimum 1 unit (LHR ≤ 100.000),
Polisi PJR 1 Unit per 15 km atau minimum 1 unit (LHR > 100.000)
1 Unit per 20 km atau minimum 1 unit (LHR ≤ 100.000).
 
Patroli jalan raya (operator) 1 Unit per 15 km atau minimum 2 unit,
Rescue 1 Unit per ruas Jalan Tol (dilengkapi dengan peralatan penyelamatan), dan sistem informasi di setiap gerbang masuk.