Singkat padat dan jelas. Demikian respons PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) atas temuan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) soal adanya kesepakatan harga skutik 110-125 cc bersama Honda.
Mohammad Maskyur, Asisten GM Marketing pun sudah menyiapkan jawaban tertulis yang terstruktur. Berisi empat poin, seperti diterima otomotifnet.com (22/7).
Yakni sebagai berikut:
1. Yamaha taat dan patuh kepada peraturan perundang undangan yang berlaku di Indonesia
2. Yamaha menjunjung tinggi praduga tak bersalah
3. Yamaha tidak melakukan pengaturan harga/kartel bersama Honda
4. Yamaha sedang melakukan kajian Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang dibacakan oleh KPPU dalam sidang hari Selasa, 19 Juli 2016 dan akan memberikan tanggapan antara tanggal 26 -28 Juli 2016
Sebelumnya, dalam persidangan perdana praktek kesepakatan harga antara PT Astra Honda Motor (AHM) dan PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) diungkap bagaimana KPPU membongkar kasus ini.
Dalam informasi yang diberikan KPPU kepada otomotifnet.com (21/7) salah satu alat bukti yang dibeber adalah email Direktur Marketing Yamaha Indonesia, Yutaka Terada kepada Vice President Director Yamaha Indonesia Dyonisius Beti dan Sutarya, Direktur Sales Yamaha Indonesia.
Isinya agar Yamaha mengikuti kenaikan harga motor Honda beberapa kali sejak 2014 sesuai janji Presdir Yamaha Indonesia Yoichiro Kojima kepada Presdir AHM di lapangan golf.
Bongkar Kesepakatan Harga Skutik Honda-Yamaha: Ini Inisiatif KPPU
Dibongkar KPPU, Bagaimana Kelanjutan Kasus Kesepakatan Harga Skutik Honda dan Yamaha?
Ketahuan KPPU Sepakat Naikkan Harga Skutik Bersama Yamaha, Ini Respons Honda
Respons Honda Soal Bukti KPPU Tentang Kesepakatan Harga Honda – Yamaha di Lapangan Golf