Tahap sosialisasi penerapan kebijakan ganjil-genap sudah masuk minggu terakhir (30 Juni sampai 26 Juli 2016). Artinya tidak lama lagi akan memasuki tahap uji coba (27 Juli sampai 26 Agustus 2016).
Pada saat uji coba teknis penegakan hukum hanya menggunakan blangko teguran tertulis. Namun saat pelaksanaan, maka teknis penegakan hukum akan berlaku tilang.
Nah, surat teguran tertulis bakal dikirim ke kantor pelanggar.
“Saat uji coba mengedepankan sanksi sosial dan sekaligus membangun proses efek gentar. 1 lembar blangko teguran tertulis akan dikirim ke instansi di mana mereka bekerja, dan satu lembar sebagai arsip,” terang AKBP Budiyanto, Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.
Teknis penindakannya dilakukan secara persuasif.
“Anggota yang melihat pelanggaran akan menghampiri pelanggar, kemudian mengkomunikasikan masalah ganjil-genap dan akan memberikan blangko teguran tertulis, di mana pelanggar akan diberikan blangko teguran warna merah,” lanjut AKBP Budiyanto.
Personil gabungan ditempatkan pada simpang-simpang pengawasan pada ruas penggal jalan yang diberlakukan ganjil-genap.
Lebih lanjut, akan dilibatkan pula petugas patroli gabungan untuk mengawasi dan melakukan penegakan hukum non yustisial terhadap pelanggar yang melakukan pelanggaran yang tidak sesuai pengoperasian kendaraan bermotor sesuai kalender nasional.
Adapun ketentuannya adalah, nopol ganjil akan berlaku pada tanggal ganjil, kemudian nopol genap akan berlaku untuk tanggal genap.
Nah, bukan berarti kendaraan dengan plat nopol ganjil tidak boleh beroperasi pada tanggal genap dan sebaliknya. Kendaraan tetap dapat beroperasi tetapi di luar kawasan dan di luar jam pemberlakuan ganjil-genap.