JAKARTA- Pemerintah mentargetkan ada 2,1 juta unit motor listrik di tahun 2025.
Hal ini diungkap dalam peresmian uji coba perilaku berkendara memakai motor listrik di Jakarta (2/9).
“Ada amanat Peraturan Pemerintah No.79/2014 tentang kebijakan energi nasional. Di mana kita wajib melaksanakan diferensiasi energi di tiap daerah. Kita sebagai salah satu anggota dewan energi nasional, Kemenhub mendapat tugas yang ditargetkan ke kita,” terang Ir. Carlo Manik, Direktur Sarana Ditjen Hubdar, Kementerian Perhubungan.
“Yaitu meningkatkan angkutan bermotor listrik minimum 10 persen. Juga mengembangkan kendaraan listrik atau hibrid sampai tahun 2025. Mengembangkan motor listrik sebanyak 2,1 juta sampai tahun 2025,” lanjutnya.
Ia lantas menyebut beberapa kendala yang dihadapi pengembangan kendaraan listrik saat ini.
“Pertama infrastruktur charging di tempat umum belum tersedia”.
“Kedua, harga unit masih relatif mahal dibanding kendaraan konvensional”.
“Ketiga. Umur pemakaian baterai pendek, 1000 sanpai 2000 kali cas atau 3 tahun,” terang Carlo.
Ditjen Hubdar Kemenhub saat ini tengah membahas regulasi untuk motor listrik. Pemerintah tak mau ketinggalan jika tren motor listrik kelak berkembang.
“Kita masih bahas secepatnya jangan sampai payung hukum belum ada, kita berusaha membuat payung hukum, apa yang dikonsumsi masyarakat akan terlindungi,” terang Pudji Hartanto, Dirjen Hubdar.
“Tahun depan InsyaAllah bisa (dirilis). Siapa saja yang masuk (bikin motor listrik) harus pakai aturan itu. Kita koordinasi dengan kementerian perindustrian, energi dan kepolisian,” ucapnya. (otomotifnet.com)