Jakarta- Salah satu perusahaan penyedia layanan taksi online di Indonesia, Uber sudah mengkalaim sebanyak 2 ribuan mitra pengemudinya telah melakukan uji kelayakan operasi atau KIR.
Dijelaskan Dian Safitri, Head of Communications Uber Indonesia, pihaknya bersama koperasi Trans Usaha Bersama (KJTUB) masih terus mendorong para mitra pengemudinya untuk melakukan uji kir.
"Sudah ada 2 ribuan (tanpa menyebut detail jumlah yang sudah uji kir) mitra Uber, kami juga terus fasilitasi dan membiayai para pengemudi. Kalaupun ada mitra yang tidak lolos uji kir, masih ada kesempatan untuk uji kir kembali," jelas Dian saat berbincang dengan OTOMOTIFNET, di Dapur Sunda, Cipete, Jakarta Selatan, Jumat (24/9).
Sementara itu, menanggapi keberatan para pengemudi terkait Permenhub ini, pihak Uber juga hingga saat ini masih terus melakukan dialog terhadap pemerintah terkait peraturan transportasi online ini. "Kami bersyukur, pemerintah masih terus membuka dialog dengan kami, dan apa yang menajdi sumber masalah saat ini," tambahnya.
Sebagai informasi, pemerintah memang sudah mengeluarkan peraturan terkait taksi online yang tertuang pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 tahun 2016, tentang penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Dalam peraturan tersebut, terdapat syarat utama bagi para pengendara angkutan umum berbasis online ini, yaitu uji kelayakan operasi atau kir berupa kepemilikan SIM A Umum hingga STNK atas nama perusahaan. Dan uji kir ini memiliki tenggat waktu hingga akhir September 2016.
Lebih lanjut, soal tarif juga diatur. Yaitu pada pasal 40 dan pasal 41 beleid, mengatur penyelenggaran angkutan sewa yang menggunakan aplikasi, termasuk tarifnya.
Tujuannya jelas, untuk mewajibkan perusahaan penyedia jasa tranportasi berbasis online menyetor penerimaan pajak ke negara. (otomotifnet.com)