KPPU Dituding Salah Tentukan Pasal Dalam Vonis Kartel Yamaha Dan Honda

Harryt MR - Kamis, 2 Maret 2017 | 15:28 WIB

(Harryt MR - )

Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dituding salah tentukan pasal dalam vonis kartel Yamaha dan Honda.

Hal ini disampaikan oleh Darmadi Durianto, Anggota Komisi VI DPR RI, yang menanggapi vonis kartel Yamaha dan Honda dalam dugaan menyepakati harga skutik 110 cc.

Seperti diketahui PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dan PT Astra Honda Motor (AHM) dinyatakan bersalah melakukan kartel harga skutik 110 cc. YIMM didenda Rp 25 Miliar dan AHM disanksi Rp 22,5 Miliar.

Menurut Darmadi, KPPU semestinya menggunakan pasal 11 Undang-Undang No. 5, Tahun 1999. "Sebetulnya kartel itu ada dipasal 11. Bukan pasal 5," bilangnya.

Lebih lanjut Darmadi juga bilang bahwa dendanya mestinya bukan Rp 20-25 Miliar. Tapi Rp 25 Miliar sampai Rp 100 Miliar," sambungnya, pada diskusi 'Benarkah Yamaha Dan Honda Melakukan Kartel?' yang digelar oleh PAS FM di Hotel Ibis Harmoni, Jakbar (01/03).

Sejurus dengan itu, Komisi VI DPR RI juga akan memanggil KPPU untuk mengklarifikasi hal ini. "Kami juga akan pertanyakan KPPU, kenapa tidak dilarikan ke pasal 11 tapi ke pasal 5," imbuh Darmadi.

Pihaknya juga mempertimbangkan keberatan pelaku usaha yang berperkara dalam menuntut keadilan. "Jadi jangan hanya lihat satu sisi saja, harus dua sisi," katanya lagi.

Dirinya juga mempertimbangkan eksepsi yang diajukan YIMM dan AHM, bahwa bukti dana iklan yang besar menunjukkan bahwa persaingan keduanya benar-benar semgit.

"Kita akan panggil KPPU setelah reses. Iklan itu bagian dari marketing mixed. Jadi tolonglah kalau ambil untung jangan terlalu banyak," lanjutnya.

Komisi VI DPR RI juga tengah mempercepat Undang-Undang Persaingan Usaha yang baru, agar lebih adil dan mudah ditafsirkan oleh pelaku usaha. (Otomotifnet.com)