Jakarta - Bagi bikers yang sering berpergian dan mengandalkan Google Maps sebagai petunjuk arah, braket gadget barangkali jadi perlengkapan yang wajib dipasang di setang motor, agar motor tidak sering menepi hanya untuk melihat peta.
Tapi apa jadinya jika setang motor dipasang braket/dudukan lain untuk piranti yang sebetulnya fungsional namun masih kontroversial?
Yup, seperti gambar yang sedang viral dan jadi bahan pergunjingan di sosial media belakangan ini. Menunjukkan foto seorang ibu mengendarai skutik yang telah dilengkapi piranti payung motor atau di pasaran terkenal dengan merek Jojokie.
Mungkin kalau hanya digunakan untuk keliling komplek atau kampung, motor yang telah dibekali payung tersebut sah-sah saja digunakan. Tapi jika sudah melintas di jalan raya, tentu perlu dipikirkan kembali efek dan potensi bahayanya karena bakal berpengaruh langsung terhadap handling.
Apalagi jika motor digeber dengan kecepatan di atas 50 km/jam. Wah, ngeri broo. Salah-salah bisa terbang. Hehehe...
Nah, selain itu perlu juga dibaca kembali peraturan hukumnya.
UU Lalu Lintas dan Angkutan No. 22 Tahun 2009, Pasal 279 menyatakan, “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas sebagai mana dimaksud dalam pasal 58 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan dan denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)”.
Memang nama piranti "Payung Motor" sendiri tidak secara gamblang disebutkan sebagai salah satu perlengkapan yang membahayakan keselamatan lalu lintas dalam peraturan tersebut. Tapi, tentunya UU tersebut bisa ditafsirkan kembali secara luas oleh para penegak hukum.
Dan, apapun itu tetap sadar dan utamakan keselamatan berkendara di jalan raya ya. Dan jangan hanya berusaha mematuhi peraturan lalu lintas semata demi menghindari jeratan hukum. Bagaimanapun, selalu ada keluarga yang senantiasa menunggu di rumah saat kita sedang berkendara. (Otomotifnet.com)