JAKARTA - Tarif taksi (transportasi) online yang masuk dalam poin revisi Peraturan Menteri Nomor 32 ditunda.
Penundaan dilakukan selama tiga bulan untuk pembahasan lebih detail.
"Semua pihak sudah setuju untuk melaksanakan aturan sesuai dengan yang kita buat. Dari aturan tersebut ada beberapa poin yang masih akan ditunda penerapannya," ucap Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi seperti dikutip dari Kompas.com (27/3).
Poin revisi yang ditunda penerapannya terkait masalah tarif batas bawah dan atas, uji KIR, surat izin mengemudi (SIM), serta kuota angkutan yang boleh beroperasi.
Menjelang pemberlakuan PM 32/2016 1 April mendatang, Menteri Perhubungan akan melakukan sosialisasi di berbagai daerah. Mengingat, hal ini dilakukan untuk meredam konflik horisontal yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban.
"Untuk poin-poin itu kita berikan waktu hingga tiga bulan. Tapi kalau untuk poin seperti pemasangan stiker, wajib dilakukan. Kalau tidak dilakukan akan kita kenakan sanksi atau dendanya," pungkas Budi. (Otomotifnet.com)