Jakarta - Siap-siap, bagi para pengguna taksi online akan ada penyesuaian harga.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengumumkan bahwa Peraturan Menteri Nomor PM. 26/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek berlaku efektif secara keseluruhan per Sabtu (1/7).
Pudji Hartanto, selaku Direktur Jenderal Perhubungan Darat mengatakan akan ada batas tarif atas dan bawah untuk taksi online mirip taksi konvensional yang berlaku mulai Sabtu (1/7).
"Kita sudah sepakat baik itu dari pengusaha online dan kemudian Organda yang berkaitan dengan taksi itu sudah siap melaksanakan dari PM No 26 itu," ujar Pudji di silang Monas, Jakpus, Sabtu (1/7).
Pudji mengungkapkan ketentuan lain terkait tentang penentuan tarif tersebut atas dasar usulan Kepala Badan/Gubernur yang kemudian ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
"Memang bedasarkan dari usulan masing-masing dari gubernur daerah mengusulkan kepada pusat sudah kita evaluasi dan sudah kita samakan ada pembagian 2 wilayah," katanya lagi.
Adapaun tarif untuk wilayah 1 itu yakni mulai dari Sumatera, Jawa dan Bali kisaran tarif bawahnya itu setiap kilometer Rp.3.500 sementara tarif atas Rp. 6000.
Berbeda dengan wilayah 2 mulai dari Kalimantan, Sulawesi sampai dengan Papua untuk harga tarif bawah sebesar Rp. 3.400 dengan tarif atas Rp 6.500.
"Sesuai dengan PM 26 mulai 1 Juli ini sudah berlaku," ungkapnya.
Pudji mengatakan, jika terjadi suatu pelanggaran terhadap pelaksanaan PM. 26/2017 akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kita ada proses namanya monitoring dengan melakukan pengawasan, apabila memang ada hal belum dilaksanakan ya, kita akan gunakan sesuai undang-undang yang berlaku, sanksinya mulai teguran sampai dengan pemutusan pekerja ataupun penertiban terhadap aplikasi itu sendiri," tutupnya. (Otomotifnet.com/MAS)