Otomotifnet.com - Polisi ternyata punya cara baru agar pelanggar lalu lintas kapok dan tak mengulangi kesalahannya lagi.
Cara ini akan dilakukan dengan menggunakan media sosial.
Polisi akan mengumumkan pelanggar jalan raya di media sosial.
Setiap pekan, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung dan Gerakan Budaya Disiplin selalu memublikasikan pelanggaran lalu lintas melalui media sosial.
(BACA JUGA: Makin Canggih, Ini Fitur-fitur New Yaris Yang Enggak Ada di Generasi Sebelumnya)
Publikasi di media sosial itu terkait pelanggaran lalu lintas di 10 persimpangan di Kota Bandung melalui pencatatan satu kali dalam sepekan per persimpangan selama lebih kurang 60 menit.
Pencatatan dilakukan pada jam padat pagi dan jam padat sore.
Dalam publikasi pekan kedua Februari 2018, pelanggaran lalu lintas terbanyak di Kota Bandung terjadi di persimpangan Moch Toha.
Tercatat, ada 143 pelanggaran lalu lintas di persimpangan itu.
Kepala Seksi Manajemen Transportasi Dinas Perhubungan Kota Bandung, Sultoni, mengatakan publikasi di media sosial itu dilakukan untuk membudayakan disiplin lalu lintas.