Otomotifnet.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, resmi dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya oleh Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia, Jack Boyd Lapian.
Hal tersebut terkait dengan kebijakan Pemprov DKI yang menutup Jalan Jatibaru di kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Laporan itu dibuat pada hari Kamis (22/2/2018) pukul 21.00 dan diterima dengan nomor registrasi LP/995/II/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 22 Februari 2018.
Dalam laporannya, Cyber Indonesia menduga adanya pelanggaran Undang-Undang Republik Indonesia tentang Jalan dalam penutupan Jalan Jatibaru tersebut.
(BACA JUGA: Kayak Bocah, Polisi dan Pelanggar Lalu Lintas Berebut Kunci Motor, Saling Tantang Mukul Duluan)
"Perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan," demikian isi kolom perkara dalam LP Jack seperti dikutip dari Kompas.com.
Menurut Jack, pihaknya melaporkan Anies, tetapi tidak melaporkan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno.
Pasalnya, Anies selaku gubernur dinilai memiliki otoritas lebih besar terkait kebijakan penataan Tanah Abang.
"Kami tidak melaporkan Wagub karena, menurut kami, Gubernur memiliki otoritas lebih besar dalam kebijakan penataan Tanah Abang," ucap Jack seperti dkiutip dari Kompas.com.
Ketika membuat laporan, perwakilan Cyber Indonesia membawa barang bukti berupa screenshot pemberitaan media, foto-foto di lapangan, dan kesaksian pihak-pihak yang dirugikan atas kebijakan tersebut.
(BACA JUGA: Bukan Uji Coba, Aturan Ganjil Genap Tol Cikampek Langsung Diterapkan)
Dalam laporan tersebut juga ada nama Muannas Alaidid selaku Ketua Cyber Indonesia dan Aulia Fahmi sebagai saksi.
Adanya laporan ini dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.
"Iya memang ada laporan itu," ujar Argo dikutip dari Kompas.com.
Jack juga menyampaikan, laporan tersebut ia buat setelah melakukan penelitian pasca-ditutupnya Jalan Jatibaru sebagai lapak pedagang kaki lima (PKL) pada 22 Desember 2017.
Ia menyebut, kebijakan Anies belum memiliki payung hukum.
"Dengan kata lain, tidak adanya perda (peraturan daerah) maupun pergub (peraturan gubernur) dalam pelaksanaan kebijakan tersebut sehingga keputusan itu mendapat respons dari berbagai kalangan karena dianggap sebagai kebijakan yang kontroversial dan bertentangan dengan peraturan yang berlaku," kata Jack.
Jack menilai, kebijakan Anies mengarah pada dugaan tindak pidana.
Sebab, saat merealisasikan penutupan jalan di depan Stasiun Tanah Abang, Anies menjamin bahwa trotoar di sepanjang wilayah Tanah Abang sepenuhnya diperuntukkan bagi pejalan kaki.
"Namun, belakangan banyak PKL yang memanfaatkan trotoar untuk berjualan yang menyerobot hak pejalan kaki," katanya.
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul "Anies Baswedan Dilaporkan ke Polisi Terkait Penutupan Jalan Jatibaru"