Kok Nggak Adil Ya? Taksi Online Masih Dilarang Tarik Order Di Bandara

Joni Lono Mulia - Sabtu, 10 Maret 2018 | 17:13 WIB

Ilustrasi taksi online (Joni Lono Mulia - )

Otomotifnet.com - Polemik tentang keberadaan taksi online memang tetap saja terus bergulir.

Salah satu di antaranya, pelarangan taksi online beroperasi di lingkungan sekitar bandara atau airport.

Di beberapa daerah, misalnya seperti Solo dan Yogyakarta, baik taksi maupun ojek berbasis online memang tidak diperkenankan oleh pihak tertentu, untuk mengambil penumpang di kawasan bandara.

(BACA JUGA: Ditilang, Gaya Anak SMA Ini Bikin Polisi Tertawa, Ibu Polwan Ikut-Ikutan Jadi Dedek Gemes)

Bahkan beberapa waktu lalu spanduk berisi larangan bagi angkutan berbasis online dipasang di kawasan sekitar Bandara Adi Sumarmo Solo, Jawa Tengah.

Sebagaimana diutarakan Bambang Ary Wibowo, Pemerhati Perlindungan Konsumen dan Mantan Anggota BPSK Kota Surakarta, yang menilai pelarangan taksi online beroprasi di bandara tak sepantasnya dilakukan.

Tribunnews
Spanduk larangan untuk angkutan berbasis online di kawasan bandara Adi Sumarmo, Solo

"Taksi daring (online) itu sudah diakui," ujar Bambang Ary Wibowo, dalam diskusi umum soal trnasportasi yang digelar di Solo, Jawa Tengah, (10/3/2018).

"Kalau taksi daring sudah diakui harusnya ya itu juga diakui di dalam otoritas bandara," imbuhnya.

(BACA JUGA: Jebak Pelanggar, Sekelompok Polisi Benar-Benar Tidur Di Aspal, Tak Ada Yang Berani Melintas)

Bambang pun menyebut bahwa pelarangan taksi daring di area bandara juga melanggar hak asasi konsumen.

Pasalnya, berdasarkan UU perlindungan konsumen, konsumen dibebaskan dalam memilih barang atau jasa sesuai, tanpa mendapat gangguan baik fisik maupun psikis.

Kira-kira, bagaimana menurut pendapat kalian?