Otomotifnet.com - Rabu (11/04/2018) Tim Gabungan TNI AL dan WFQR Lantamal II menyergap sebuah usaha penyelundupan kendaraan oleh KM Fajar Bahari V.
Pangarmabar Laksda TNI Yudho Margono mengatakan, kapal tersebut disergap karena mengangkut kendaraan-kendaraan mewah yang tidak memiliki dokumen resmi.
Usut punya usut, kendaraan yang terdiri dari berbagai merk itu sedang diangkut dari Pontianak menuju Jakarta.
"Kami ada indikasi bersama karena barang-barang ini tidak bermanifes."
(BACA JUGA: Kocak, Pengawas CCTV Kayak Komentator Bola, Pelanggar Tetap Ngambek Dicegat Petugas)
"Ada kemungkinan barangnya penyelundupan dari Malaysia karena tidak terdaftar di Pontianak," kata Laksda TNI Yudho Margono seperti dikutip dari Kompas.com.
Disembunyikan di tumpukan kardus Ada 27 kendaraan mewah yang diamankan TNI AL dalam penyergapan tersebut.
Sejumlah kendaraan mewah yang terparkir di sana berbendera Malaysia dan Sarawak, salah satu negara bagian di Malaysia.
Kendaraan itu terdiri dari 18 unit sepeda motor gede (moge) dan sembilan unit mobil.
Salah satu mobil yang paling mencolok di tengah tumpukan kardus di KM Fajar Bahari V adalah sebuah Porsche 911.
(BACA JUGA: Apes, Ini Namanya Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Suzuki Shogun Terjepit Oleh Mobilio Yang Kegencet Kontainer)
Sebagai mobil yang paling mewah, mobil tersebut mendapat perlakuan spesial.
Berbeda dengan kendaraan lain yang disimpan di geladak kapal, mobil berwarna biru itu disimpan di sebuah truk yang dipenuhi tumpukan kardus berisi masker.
Tapi, Porsche 911 yang ada di sana bukan sekedar 911 biasa yang sering terlihat wara-wiri di kota besar seperti Jakarta atau Surabaya.
Porsche tersebut merupakan sebuah Porsche klasik dengan kode internal 964, versi Turbo.
Mobil tersebut mulai diproduksi dari tahun 1990 sebagai penerus dari Porsche 930 dengan mesin 3.300 cc yang punya tenaga puncak 316 dk.
Mobil ini sendiri terbilang sangat langka di Indonesia untuk versi Turbonya.
(BACA JUGA: Makin Ramai, SUV Nissan Terbaru Resmi Meluncur, Penantang Serius Pajero dan Fortuner)
Pantas saja ada yang cukup berani untuk menyelundupkan unit di Malaysia untuk ke Indonesia.
Yudho menuturkan, pihaknya telah mengamankan nakhoda kapal yang dianggap bertanggungjawab dalam pengiriman barang-barang ilegal tersebut.
Dari hasil pemeriksaan diketahui KM Fajar Bahari V telah delapan kali mengirim barang ilegal.
Akibatnya, KM Fajar Bahari V diduga melakukan Tindak Pidana Pelayaran dan Kepabeanan serta melanggar Pasal 285 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Pasal 102 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang