Otomotifnet.com - PT Pertamina (Persero) memberikan tanggapan mengenai dua SPBU-nya yang terbukti melakukan kecurangan.
Pertama, SPBU 3415408 yang beralamat di Jln. Merpati, Kota Tangerang Selatan.
Kedua, SPBU 3415205 di Jln. Prancis, Kab. Tangerang, Banten yang terungkap pihak kepolisia, (18/4/2018) lalu.
Dian Hapsari Firasati, Unit Manager Communication & CSR MOR III telah menyerahkan kelanjutan penyidikan ini kepada pihak kepolisian.
(BACA JUGA: Bukan Lawak, Komeng Si Bintang Iklan Yamaha Wisuda S1, Gayanya Tetap Kocak, Banyak Yang Salut)
"Kami menghormati proses hukum dan menyerahkan pada pihak yang berwenang."
"Agar pemeriksaan maksimal, SPBU tidak beroperasi selama proses hukum ini."
"Apabila memang terbukti melakukan kesalahan, maka Pertamina akan memberikan sanksi," ujar Dian Hapsari Firasati.
Sebelumnya teknisi, manajer, hingga direktur SPBU tersebut ditangkap karena terbukti melakukan penipuan terhadap pelanggannya.
Mereka berkomplot memasang alat khusus pengurang takaran bahan bakar.
Kombes Argo Yuwono, Kabid Humas Polda Metro Jaya menyebutkan, SPBU pertama terletak di kawasan Kabupaten Tangerang yang terungkap pada 18 April 2018.
(BACA JUGA: Agya Paling Keren Di Kelasnya Nyemplung Got, Kecelakaan Jadi Tontonan)
"Dari tempat kejadian perkara (TKP) 1 diamankan AIS yang merupakan direktur SPBU, manajer operasional berinisial AR, manajer pengawas berinisial DT, kepala pengawas berinisial TR, dan pengawas SPBU berinisial MS, H, dan T," kata Argo.
Di TKP pertama ini, pihak SPBU memasang alat menyerupai adaptor yang dipasang di jaringan listrik dan dikendalikan sakelar.
"Dengan dipasangnya alat ini rata-rata pengurangan BBM jenis Pertamax, Pertalite, dan Solar antara 104 sampai 1.099 mililiter per 20 liter pembelian bahan bakar," katanya.