Ini Perhitungan Premi Asuransi Untuk Motor

Indra Aditya - Selasa, 8 Mei 2018 | 18:41 WIB

Ilustrasi hitungan asuransi mobil pribadi untuk taksi online (Indra Aditya - )

Otomotifnet.com – Harga motor pasti jadi penentu besaran premi asuransi yang harus dibayarkan.

"Lebih tepatnya 2,38% dikali dengan harga motornya," ujar Djoko Mulyono, Bussines Development Adira Insurance di Jakarta (4/5).

Kemudian dari mana angka 2,38% ?

"Angka persenan itu berasal dari perhitungan Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan wilayah," ujar Djoko.

(BACA JUGA: Tidak Pakai Mahal, Cara Bikin Kaca Helm Nggak Berkabut)

"Wilayah asuransi di Indonesia dibagi jadi 3 berdasarkan tingkat risiko kecelakan dan kehilangan, Jakarta masuk wilayah dua yaitu sebesar 2,38 %," tambahnya.

Wilayah 1 (Sumatera dan Kepulauannya Wilayah 2 (DKI Jakarta, Banten dan Jawa Barat) Wilayah 3 ( di luar wilayah 1 dan wilayah 2)
2,35 % 2,38 %  1,25 %

Untuk lebih jelasnya, berikut GridOto.com paparkan simulasi perhitungan asuransi motor berdasarkan ketentuan di atas.

Misalnya kamu punya Yamaha NMAX besutan tahun 2015 seharga Rp 22 juta plat nomor Jakarta .

Berarti besaran premi asuransi motor yang harus dibayarkan tinggal dikalikan saja 2,38 % dengan Rp 24 juta.

(BACA JUGA: Kocak... Kapolsek Joget Robot, Sopir Demo Pada Ketawa)