Otomotifnet.com – Harga motor pasti jadi penentu besaran premi asuransi yang harus dibayarkan.
"Lebih tepatnya 2,38% dikali dengan harga motornya," ujar Djoko Mulyono, Bussines Development Adira Insurance di Jakarta (4/5).
Kemudian dari mana angka 2,38% ?
"Angka persenan itu berasal dari perhitungan Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan wilayah," ujar Djoko.
(BACA JUGA: Tidak Pakai Mahal, Cara Bikin Kaca Helm Nggak Berkabut)
"Wilayah asuransi di Indonesia dibagi jadi 3 berdasarkan tingkat risiko kecelakan dan kehilangan, Jakarta masuk wilayah dua yaitu sebesar 2,38 %," tambahnya.
Wilayah 1 (Sumatera dan Kepulauannya | Wilayah 2 (DKI Jakarta, Banten dan Jawa Barat) | Wilayah 3 ( di luar wilayah 1 dan wilayah 2) |
2,35 % | 2,38 % | 1,25 % |
Untuk lebih jelasnya, berikut GridOto.com paparkan simulasi perhitungan asuransi motor berdasarkan ketentuan di atas.
Misalnya kamu punya Yamaha NMAX besutan tahun 2015 seharga Rp 22 juta plat nomor Jakarta .
Berarti besaran premi asuransi motor yang harus dibayarkan tinggal dikalikan saja 2,38 % dengan Rp 24 juta.
(BACA JUGA: Kocak... Kapolsek Joget Robot, Sopir Demo Pada Ketawa)