Otomotifnet.com - Pihak Polda Metro Jaya akan menerapkan tes psikologi atau ujian psikotes bagi pemohon Surat Izin Mengemudi ( SIM) baru maupun yang melakukan perpanjangan.
Tes psikologi dilakukan untuk menilai beberapa aspek dari pengendara dalam meminimalisasi risiko berkendara.
Beberapa aspek itu yakni kemampuan konsentrasi, kecermatan, pengendalian diri, kemampuan penyesuaian diri, stabilitas emosi dan ketahanan kerja.
Tak lama lagi, syarat bagi pemohon SIM ini akan diberlakukan.
(BACA JUGA: Beda Banget, Ada Cover Spion Krom Buat All New Rush, Sisihkan Dana Rp 300 Ribuan )
Simak baik-baik nih, hal yang perlu diketahui pemohon SIM terkait tes psikologi ini.
1. Diterapkan 25 Juni
Tes Psikologi atau ujian psikotes untuk pemohon baru dan perpanjang SIM, dimulai pada 25 Juni 2018.
Sementara Polda Metro Jaya melalui sejumlah Satpas yang tersebar di Jadetabek sedang melakukan simulasi tes tersebut pada 21 Juni-23 Juni 2018.
"Kami melihat sistemnya, bisa kah berjalan dengan baik atau tidak. Kami juga melihat kondisi perangkatannya dan SDM baik psikologi dan asesor," kata Kasie SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar, di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, (21/6/2018).
Tidak hanya di Satpas SIM, rencananya pos ujian psikotes untuk pemohon SIM itu juga akan diterapkan dalam layanan SIM keliling dan sejumlah gerai SIM.
(BACA JUGA: Bukan Atraksi, Orang Ini Seberangi Sungai Pakai Motor Di Jembatan Setapak, Katanya Ada di Papua)
2. Biaya Dan Mekanisme Tes Psikologi (Psikotes)
Salah satu psikolog dalam tes ini, Adi Sasongko, menjelaskan ada perbedaan soal tes berdasarkan kategori pemohon SIM.
Bagi pemohon SIM baru akan mengerjakan 24 soal.
Sedangkan pemohon SIM perpanjangaan mengerjakan 18 soal.
(BACA JUGA: Tanda Bahaya, Marquez Punya Strategi Hentikan Lorenzo, Berabe Kalau Dibiarkan)
Pemohon SIM perpanjangan akan mendapat soal lebih mudah dibanding pemohon baru.
"(Pemohon) yang baru karena dia belum pernah membuat SIM, logikanya perlu lebih detail sehingga soalnya itu akan lebih sulit daripada yang melakukan perpanjangan," kata Adi Sasongko, di Satpas SIM Daan Mogot.
Hasil dari tes ini bisa didapatkan saat itu juga dalam bentuk surat. Bila tidak lulus pemohon mesti mengikuti remedial. Terdapat biaya sebesar Rp 35.000 untuk mengikuti tes ini.
(BACA JUGA: Setengah Pasrah, Ini Perhitungan Kalau Mobil Lama Pengen Ikut Asuransi)
3. Durasi Mengerjakan Tes
Walaupun peserta tes mendapatkan jumlah soal yang berbeda berdasarkan kategori, mereka diberikan waktu mengerjakan yang sama.
Tiap soal diberikan waktu 30 detik untuk mengerjakan.
Total waktu menjalani proses tes ini hingga selesai yakni 15 menit, termasuk dispensasi 3 menit.
(BACA JUGA: Ngaku Lagi Di Luar Negeri Saat Kejadian, Anggota DPR Akan Lapor Balik Korban Pengeroyokan di Jalur Busway)
"Dari mulai pemohon datang, registrasi, psikotes dan sampai mengeluarkan sertifikat kelulusan psikotesnya, diperkirakan 15 menit," kata Adi Sasongko.
4. Lokasi Tes
Sementara ini, lokasi tes telah disebar di kawasan Satpas Jakarta,Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Rencananya, akan dibuka juga bersama dengan layanan mobil SIM keliling.
(BACA JUGA: Korban Pengeroyokan Anggota DPR Di Jalur Busway Unjuk Foto Rolls-Royce Pelaku)
"Kami minta lokasinya itu berdekatan baik dengan Satpas SIM keliling atau gerai SIM. Jadi, lingkungannya tidak jauh-jauh dengan lokasi SIM," kata dia.
Seperti yang ada di Satpas SIM Daan Mogot, letak pos tes psikologi berada di dekat pintu gerbang masuk.
Kondisi pos berbentuk dua peti kemas berukuran 20 feet dengan fasilitas 28
komputer disediakan untuk peserta tes.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "4 Hal yang Perlu Diketahui tentang Tes Psikologi SIM "