Tes psikologi atau ujian psikotes itu diberlakukan untuk seluruh golongan SIM serta diberlakukan untuk pengajuan SIM baru, peningkatan golongan SIM dan perpanjangan SIM.
”Sebenarnya saat ini tes psikologi telah diterapkan dalam penerbitan SIM," terang Kompol Fahri Siregar.
"Namun hanya diberlakukan bagi penerbitan SIM umum saja, sedangkan untuk golongan SIM lainnya hanya dilakukan pemeriksaan kesehatan jasmani saja meliputi pendengaran, penglihatan dan perawakan,” imbuhnya.
(BACA JUGA: Blakblakan... Komentar Lorenzo Dibandingkan Rossi Saat Di Ducati, Ternyata Begini Motornya)
Ia menjelaskan, penerapan tes psikologi bagi penerbitan SIM ini merupakan amanah dari pasal 81 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAAJ) dan sebagaimana yang dituangkan dalam pasal 36 Peraturan Kapolri No. 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.
Penangguhan pemberlakuan tes psikologi ini menurut pihak Polda Metro Jaya dilakukan sampai batas waktu yang belum ditentukan.