Mobil Dinasnya Terhalang Mobil Katering, Kepala Polisi Ketok 7 Anak Buah Pakai Helm Baja Sampai Bonyok

Joni Lono Mulia - Rabu, 27 Juni 2018 | 11:10 WIB

Ilustrasi. Polisi blokir jalan dan membubarkan para pembalap liar di Kedung Ombo. (Joni Lono Mulia - )

Otomotifnet.com - Terjadi insiden pemukulan petugas jaga di gerbang Pusdikmin Lemdikpol Bandung oleh perwira menengah polisi.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto, mengungkapan tujuh korban penganiayaan Kapusdikmin Lemdikpol, Kombes Ekotrio Budhiniar, mengalami sejumlah luka.

Selasa (26/6/2018) pagi, Kombes Ekotrio mengamuk dan menghajar sejumlah anggota polisi yang berjaga di pintu gerbang Pusdikmin, Bandung, Jawa Barat.

(BACA JUGA: Gak Nyangka Ini Honda MegaPro, Semua Sektor Diubah, Berakhir Jadi Brat Cafe)

"Ada satu yang sempat muntah-muntah. Ada yang robek kepalanya, benjol kepalanya," ujar Setyo saat ditanya soal kondisi 7 korban tersebut di Mabes Polri.

Ketujuh korban penganiayaan merupakan petugas pos jaga gerbang masuk Pusat Pendidikan Administrasi Lembaga Pendidikan Polri (Kapusdikmin Lemdikpol).

Penganiayaan terjadi lantaran Kombes Ekotrio emosi karena mobil dinas terhalang mobil katering saat ingin masuk di Kapusdikmin Lemdikpol.

(BACA JUGA: Wah, Motor Juga Diincar Kena Aturan Ganjil Genap)

Petugas pos jaga lantas segera memerintahkan mobil box pengantar makan untuk siswa Pusdikmin Lemdikpol mundur, memberi jalan kepada kendaraan Kapusdikmin Kombes Ekotrio.

Namun Kombes Ekotrio turun dari mobil sambil marah-marah.

Ia lantas memukuli anggota pos jaga menggunakan helm baja yang ada di meja piket sambil menanyakan anggota piket yang lain.

Setelah semua anggota piket terkumpul, kemudian Kombes Ekotrio kembali menghantamkan helm baja secara bergantian ke kepala 7 petugas tersebut.

(BACA JUGA: Andalan Selebritis, Vespa Sprint 150 Ini Kena Sentuhan Street Racing)

Akibat tindakan penganiayaan itu, Kombes Ekotrio terancam sanksi.

Apalagi ketujuh anggota pos jaga yang jadi korban sudah melaporkan kasus itu ke Polda Jawa Barat.

"Ada (sanksi) etika, ada pidana. Kalau dilaporkan di pidana bisa juga karena sudah melakukan penganiayaan, pasal 351 KUHP," pungkas Irjen Pol Setyo Wasisto.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Korban Penganiayaan Kombes Ekotrio Alami Robek Kepala hingga Muntah-Muntah"