Yang pertama menerbitkan pelat nomor adalah negara bagian Massachusetts dan West Virginia, Amerika Serikat pada tahun 1903.
Sebelum menggunakan logam, pelat nomor kendaraan itu terbuat dari porselen yang dibakar atau keramik biasa yang tidak dibakar, sehingga gampang pecah.
Agar awet, pelat nomor pada kendaraan kemudian dibuat dengan bahan logam.
Sedang di Indonesia, pada zaman Hindia Belanda mulai berdatangan kendaraan yang dipunyai oleh orang Belanda dan kaum bangsawan.
Enggak bisa dibandingkan dengan zaman sekarang, saat itu kendaraan belum terlalu banyak dan sebagian besar kendaraan memang berada di Pulau Jawa.
Untuk memudahkan pendataan, pemerintah kolonial menerapkan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) dengan menggunakan kode wilayah berdasarkan wilayah karesidenan.
Kini wilayah karesidenan itu diubah menjadi wilayah kabupaten beserta ibukotanya.
(BACA JUGA: Kayak Mobil Betulan, Mobil Mini Yang Paling Laku Juga Yang Paling Mahal)