Agar seragam, pelat nomor diletakkan di bagian depan dan belakang kendaraan bermotor.
Jaman sekarang, ukuran pelat nomor untuk kendaraan roda dua adalah 27,5 cm dengan lebar 11 cm.
Sedangkan roda empat atau lebih adalah 43 cm dengan lebar 13,5 cm dengan bahan seng.
Jadi enggak boleh ngasal Bro bikin pelat nomor.
(BACA JUGA: Nggak Terima Dibilang Kayak Neymar, Alonso Ngebales Menohok Banget)
Angka nomor polisi diberikan sesuai nomor urut pendaftaran di Kantor Bersama Samsat (Sistem Administrasi Manunggal di bawah Satu Atap).
Jadi bukan asal-asalan lho ya.
Pelat nomor terdiri dari 1 - 4 angka, yang ditaruh setelah kode wilayah.
Kendaraan penumpang seperti mobil mendapat angka 1 sampai 1999, sedangkan sepeda motor dapat angka 2000 sampai 6999.
(BACA JUGA: Bukan Cuma All New PCX150 Yang Naik Harga, Vario Dan Scoopy Ikutan Merangkak)