Untuk mencapai target tersebut, jajaran kepolisian bekerja sama dengan pihak-pihak terkait untuk menumbuhkan kesadaran penggunaan helm ini.
(BACA JUGA: Ternyata Merawat Helm Itu Gampang Banget, Bocoran Dari Anak Komunitas )
Cara-cara yang digunakan dengan menyebarkan informasi keselamatan berkendara secara terus menerus serta memanfaatkan peran teknologi informasi.
Penggunaan helm sendiri sudah diatur di dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Angkutan Umum dan Lalu lintas Pasal 57 ayat 1 dan 2 yang berbunyi
(1) Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan Kendaraan Bermotor.
(2) Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi sepeda motor berupa helm standar nasional Indonesia.
Serta diatur pula pada pasal 106 ayat 8 yang berbunyi, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpang sepeda motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Masih Banyak "Bikers" yang Tak Sayang Kepalanya Sendiri",