Otomotifnet.com - Seorang Anggota DPR Komisi VII, Kardaya Warnika terkena razia wajib pajak kendaran yang digelar oleh Badan Retribusi Pajak Daerah (BPRD) dan Satlantas Jakarta Timur di Jalan DI Panjaitan, Rabu (25/7/2018).
Kardaya yang melintas bersama sopirnya menggunakan mobil Toyota Hilux bernomor polisi B 9634 BBC, dihentikan oleh petugas Satlantas.
Saat mengecek Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), petugas mendapati bahwa kendaraan yang ditumpangi Kardaya menunggak pajak selama dua tahun.
(BACA JUGA: Ketemu Razia Polisi, Pemotor Ini Langsung KO, Enggak Tahunya...)
Petugas pun meminta Kardaya untuk keluar dari kendaraan dan menuju tenda pelayanan pajak.
Sesampainya di sana, ia langsung ditanya apakah mau melunasi langsung atau membuat pernyataan.
Ia memilih untuk membuat pernyataan untuk melunasi pajak selama tiga hari ke depan.
"Saya lupa, nanti segera dibayar," kata Kardaya, sambil kembali naik ke dalam mobilnya kepada wartawan, Rabu (25/7/2018).
Ketika dikonfirmasi, PLT Kepala Unit Pelayanan PKB dan BBNKB Jakarta Timur Wigat Prasetyo membenarkan kejadian tersebut.
"Tadi karena lalai, dia bilang lupa, dalam pernyataan tadi dia bilang akan melunasi 27 Juli nanti. STNK kami tahan sementara," ujar Wigat.
(BACA JUGA: Antisipasi! Empat Hal Berikut Beda Polisi Asli Dan Gadungan Saat Razia)
Operasi wajib pajak di Jakarta Timur berhasil menjaring 46 penunggak pajak.
Dari jumlah tersebut, 23 penunggak langsung melunasi dan 23 lain membuat pernyataan dengan batas waktu pelunasan selama tiga hari ke depan.
Bila dalam tiga hari ke depan tidak melunasi, maka akan dilakukan sanksi tegas berupa pemblokiran kendaraan tersebut, sehingga pemilik harus mengurus ulang surat-surat kendaraannya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terkena Razia, Anggota DPR F-Gerindra Ini Belum Bayar Pajak Kendaraan 2 Tahun",