Otomotifnet.com - Terkait dengan tindak penilangan pengendara mobil Setmil (Sekretariat Militer) Presiden karena kedapatan memiliki tiga pelat nopol berbeda demi mengakali aturan ganjil genap.
Kasat Lantas Polres Metro Jaksel AKBP Kristiyanto mengatakan, pihaknya baru mendapatkan klarifikasi mengenai mobil berpelat tiga yang ditilang di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
Mobil tersebut ternyata bukanlah milik Sekretariat Militer (Setmil) Presiden.
"Kami baru saja mendapatkam klarifikasi bahwa itu bukan mobil dinas Setmil Presiden," ujar Kristiyanto,(10/8/2018).
Ia mengatakan, pengendara itu hanyalah warga biasa yang mengaku-ngaku sebagai PNS yang bekerja di Setmil Presiden.
Dalam keterangannya, ia mengungkapkan permohonan maafnya kepada pihak Setmil Presiden atas pemberitaan yang telah beredar.
(BACA JUGA: Nissan Terra Sudah Indonesia Banget, Dibilang Tahan Hadapi Kondisi Ekstrem Ini)
"Mohon dibantu untuk ralat dan permohonan maaf kami. Itu (mobil berpelat tiga) bukan punya Setmil Presiden," kata dia.
Sebelumnya, polisi menilang pengendara Toyota Fortuner hitam di kawasan ganjil-genap di Pondok Indah, Jakarta Selatan, Rabu (8/8/2018), karena kedapatan memiliki tiga pelat nomor.
Informasi mengenai penilangan ini diunggah dalam akun Instagram resmi milik Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya.
(BACA JUGA: Dasar Raja Anti-Clockwise, Layout Trek Favorit Marquez Bikin 'Ngiri')
Dalam unggahan tersebut, polisi menunjukkan tiga pelat nomor yang ditemukan dari dalam mobil yaitu B 1734 UJN, B 1747 UJN, dan B 1392 RFW.
Pada foto yang diunggah TMC Polda Metro Jaya, pengendara mobil tersebut memasang pelat nomor B 1734 UJN di bagian belakang dan B 1747 UJN di bagian depan mobil.
Sebelum menyampaikan klarifikasi ini, Kristiyanto menyebut pengendara mobil tersebut merupakan PNS di Setmil Presiden.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Klarifikasi, Mobil Pelat 3 yang Ditilang di Pondok Indah Bukan Milik Setmil Presiden"