Polisi Tilang Puluhan Ribu SIM Dan STNK Mobil, Pelanggar Aturan Ganjil-Genap

Joni Lono Mulia - Selasa, 28 Agustus 2018 | 20:40 WIB

Pengendara ditilang polisi di Jalan Benyamin Sueb, Jakarta Utara, karena melanggar aturan ganjil-genap (Joni Lono Mulia - )

Otomotifnet.com - Aturan perluasan pembatasan pelat nomor ganjil-genap dalan rangka Asian Games 2018 sudah memasuki hari ke-27.

Tercatat hampir sebulan lamanya perluasan ganjil-genap, jumlah mobil pribadi yang melanggar sudah mendekati angka 22 ribu mobil.

Hal tersebut berdasarkan dari data kepolisian, dominasi pelanggar masih besar di wilayah Jakarta Timur dengan jumlah mencapai 4.212 mobil.

(BACA JUGA: Sandal Nyangkut Di Pegal Gas, Daihatsu Sigra Terguling)

"Penindakan tilang sampai hari ke-27 mencapai 21.840 unit yang terdiri dari 10.691 STNK dan 11.149 SIM," ucap Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda metro Jaya, AKBP Budiyanto, saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (28/8/2018).

Menurut AKBP Budiyanto, tren peningkatan bila dilihat berdasarkan data lebih banyak terjadi pada hari-hari kerja atau weekdays.

Sedangkan saat weekend atau akhir pekan jumlahnya cenderung lebih kecil.

(BACA JUGA: Eits, Gak Cuma Jack Miller, Pembalap Ini Pun Kebelet Balap Di MotoGP Inggris )