Cuek 17 Hari, STNK Diblokir, Ini Cara Bayar Denda Tilang Elektronik

Indra Aditya - Senin, 1 Oktober 2018 | 17:30 WIB

Menuju uji coba tilang elektronik (Indra Aditya - )

Otomotifnet.com – Saat belakunya sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement ( ETLE), pelanggar lalu lintas diberi waktu 17 hari untuk melunasi denda tilangnya, seperti yang dijelaskan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf.

Mengenai pelanggaran lalu lintas apa yang mereka lakukan, bisa dilihat melalui tangkapan gambar dan video CCTV yang secara otomatis akan terkirim ke server Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya.

Berikut mekanisme pembayaran denda tilang tersebut:

1. Konfirmasi

Yusuf mengatkan, proses konfirmasi merupakan tahap pertama dalam tilang ETLE.

"Kami nanti akan analisis pelanggaran itu. Jika benar kami akan mengirimkan surat konfirmasi kepada pemilik kendaraan yang datanya sudah tercantum di data base TMC Polda Metro Jaya. Waktu dari analisis pelanggaran sampai surat konfirmasi diterima pemilik kendaraan waktunya tiga hari," ujar Yusuf di Mapolda Metro Jaya, Senin (31/9/2018).

(BACA JUGA: Siap Kuras Kantong Pelanggar, Tahun Depan Jakarta Bertabur CCTV Tilang Elektronik)

Yusuf mengatakan, surat konfirmasi tersebut berisi data pelanggaran kendaraan, termasuk foto pada saat pengendara terekam melakukan pelanggaran.

Surat konfirmasi akan dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan sesuai data yang dimiliki kepolisian.

2. Klarifikasi