Tito juga menjelaskan, tersangka harus dilumpuhkan dengan tembakan karena saat hendak ditangkap coba melarikan diri.
“Tersangka memang sudah menjadi target operasi kita, setidaknya ada 5 laporan polisi dari aksi kejahatan pelaku yang mencuri sepeda motor di mesjid-mesjid di Prabumulih. Dengan ditangkapnya pelaku semoga memberi rasa aman dan tenang bagi warga yang hendak melaksanakan shalat Jumat," katanya.
Barang bukti yang diamankan dari pelaku adalah 1 unit motor yang nyaris ia curi.
Atas perbuatannya, Sastra terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pencuri Spesialis Sepeda Motor di Mesjid Dilumpuhkan Polisi",