Otomotifnet.com – Penghujung bulan Oktober sebentar lagi tiba, mengingatkan info buat pemilik mobil atau motor.
Buat yang masih punya tunggakan pajak kendaraan atau mau balik nama kendaraan bisa disimak.
Dari tanggal 1 Agustus sampai 31 Oktober 2018 mendatang denda pajak kendaraan dihapuskan.
Kebijakan ini diterapkan Pemerintah Provinsi (Pengprov) Banten dan berlaku pada semua Kantor Samsat di Provinsi Banten.
(BACA JUGA: Puluhan Mobil Mewah Di Jakarta Tunggak Pajak Kendaraan, Samsat Siap Gedor Pintu)
Kasi Penerimaan dan Penagihan Samsat Cikokol Tangerang, Idham Arief, menyatakan aturan hapus denda pajak motor mulai diberlakukan mulai 1 Agustus.
"Diterapkannya pada tanggal 1 Agustus - 31 Oktober," ujar Idham kepada Warta Kota di Kantor Samsat Cikokol, Kota Tangerang, beberapa waktu lalu.
Ia menerangkan wajib pajak tidak perlu membayar denda.
Meski pun sudah bertahun-tahun.
(BACA JUGA: Ketahuan Via Samsat Online, Motor Untuk Bom Mapolrestabes Surabaya, Belum Bayar Pajak)
"Misalnya dendanya sampai lima tahun, ya enggak usah bayar.
Yang bayar hanya pajaknya saja," ucapnya.
Selain penghapusan denda, Pemprov Banten juga membebaskan biaya pembayaran Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKP).
"Untuk balik nama gratis. Begitu pun dengan penghapusan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan," kata Idham.
Menurutnya, aturan ini diterapkan guna meringankan beban masyarakat Banten.
"Dan juga meningkatkan pendapatan anggaran daerah," ungkapnya.