Otomotifnet.com - Penerapan tilang elektronik tinggal menghitung hari, masa sosialiasisi sudah mendekati masa akhir dan per 1 November 2018 mulai diberlakukan.
Selama masa sosialisasi Electronic Traffice Law Enforcement (E-TLE) atau tilang elektronik, angka pelanggaran cukup mencengangkan.
Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya merilis hasil evaluasi uji coba penerapan Electronic Traffic Law Enforcement ( E-TLE).
Berdasarkan data, selama 23 hari uji coba di sepanjang MH Thamrin dan Jalan Sudirman, ada 1.269 pengendara yang melanggar.
"Data 22 hari kemarin 1.000 lebih, ini dari hasil evaluasi per 23 hari jumlahnya sudah 1.269 pengendara yang melanggar," ucap Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, (24/10/2018).
(BACA JUGA: Toyota Vios Penyok Dipakai Kabur Penjahat, Polisi Hujani Tembakan)
Lebih lanjut AKBP Budiyanto menambahkan dengan mengacu dari data rekap sampai 23 Oktober 2018, tren pelanggaran lalu lintas didominasi oleh kendaraan dengan pelat nomor hitam.
Jumlahnya mencapai 705 dari semua jenis kendaraan.
Di peringkat kedua pelanggar ditempati pelat nomor polisi yang tidak bisa terbaca (not recognized) yang jumlahnya 229 pelanggar.
Berikutnya disusul oleh pelat kuning atau angkutan umum dengan jumlah 124 pelanggar.
"Pelat merah juga ada dengan jumlah 40, lalu kendaran luar DKI, pelat kedutaan (CD) dan pelat TNI serta Polri juga terekam oleh CCTV," ujar AKBP Budiyanto.
(BACA JUGA: Mantap, Eks Pembalap F1 Rio Haryanto Gabung Toyota Team Indonesia)
"Jadi selang sehari dari 22-23 Oktober terjadi kenaikan sebanyak 57 pelanggaran," imbuhnya.
Sementara untuk waktu pelanggaran, menurut Budiyanto lebih dominan terjadi saat sore hari, yakni antara pukul 18:00-24:00 WIB.
Bila melihat dari kurun waktu 22-23 Oktober, jumlah pelanggar sore hari mencapai 77 kendaraan, sedangkan pada pukul 00:00-06:00 WIB tercatat ada 30 pelanggar.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ribuan Kendaraan Tertangkap Pelanggaran E-TLE "