Otomotifnet.com - Meski tak menggendong mesin konvensional, motor listrik tetap diwajibkan memiliki STNK.
Namun, ada yang rancu dan bikin masyarakat bingung soal keterangan isi silinder dan bahan bakar.
Seperti STNK Viar Q1 yang tertulis 800, tapi bukan menunjukkan kapasitas mesin.
Keterangan itu menunjukan tenaga yang dihasilkan oleh skutik itu, yakni sebesar 800 Watt.
(Baca Juga : Motor Listrik Bikinan Warga Bali Pakai Baterai Rokok Elektrik, Bisa Melaju 80 Km/Jam)
Lantas, sebenarnya bagaimana keabsahan STNK motor listrik di Indonesia?
Apalagi, secara regulasi pun belum resmi ditetapkan oleh pemerintah.
Ditemui di sela acara Indonesia Road Safety Award 2018, Irjen Pol Refdi Andri, Kepala Korps Lalu Lintas Polri memberikan keterangannya.
Menurutnya, persoalan tersebut kini sedang berada pada tahap perumusan.
(Baca Juga : Sambut Era Mobil Dan Motor Listrik, Listriknya Ada Tidak?)
"Itu nanti akan disesuaikan dengan tenaga yang dihasilkan kendaraan tersebut, sekarang masih dirumuskan," ujar Irjen Andri (13/12/2018).
Lalu apakah nantinya itu akan mengubah format STNK?
"Semuanya nanti disesuaikan. (Waktunya), mudah-mudahan tahun depan," tutup Irjen Andri.