Otomotifnet.com - Para produsen otomotif biasa menaikkan harga kendaraannya di awal tahun, salah satunya adalah PT Toyota Astra Motor (TAM).
Kenaikan harga disebabkan pajak kendaraan bermotor yang dikoreksi setiap tahunnya.
Selain itu faktor kenaikan harga juga bisa beragam, mulai dari ongkos produksi, logistik, pajak BBN, dan lainnya.
Fransiscus Soerjopranoto, Executive GM Marketing TAM mengatakan, kenaikan diberlakukan untuk seluruh model kendaraannya.
(Baca Juga : Dana Rp 80 Jutaan, Dapat Empat Mobil Honda Ini, Brio Bisa Dibungkus)
"Semua model, kalau ditanya kenaikan berapanya itu tergantung BBN (biaya balik nama) masing-masing model ya," ujar pria yang akrab disapa Soerjo ini saat dihubungi, Kamis (10/1/2019).
"Bukan hanya Toyota saja, tapi semua pabrikan juga seperti itu," imbuhnya.
Lantas, seberapa besar kenaikan harga yang diterapkan Toyota untuk produknya di awal tahun 2019 ini?
"Kalau normalnya sih di bawah 5 persen (kenaikan harganya)," tutup Soerjo.
(Baca Juga : Heboh 'Tarif' Artis Rp 80 Juta, Bisa Dapat Avanza, Innova, Vios Bekas)
Dari data yang diperoleh, rata-rata kenaikan produk Toyota CKD (completely knock down) di rentan Rp 1 juta sampai Rp 4 juta.
Sedangkan untuk produk CBU (completly built up) tingkat kenaikan berbeda, yang mendapatkan variasi penyesuaian mulai Rp 3 juta hingga Rp 25 juta.