Otomotifnet.com - Usulan mengenai motor bisa masuk tol terus dicanangkan, tak main-main hal ini diungkapkan langsung oleh Ketua DPR RI Bambang Soesatyo.
"Para pemotor memiliki hak yang sama dengan pemilik mobil karena sama-sama bayar pajak, sama-sama warga negara Indonesia," ujar Bambang.
Namun melewati jalan tol pasti ada bahayanya bagi pengendara motor, seperti angin yang kencang dari jalan biasanya.
Hal tersebut diungkapkan oleh Agus Sani, Head of Safety Riding Wahana.
(Baca Juga : Serius! Pemerintah Mulai Pikir-Pikir Motor Masuk Jalan Tol)
"Di jalan tol pada saat sambungan jalan atau beton akan sangat terasa," sebut Agus Sani.
Apabila pengendara tidak berhati-hati maka akan sangat bahaya.
'Terpaan angin di jalan tol juga lebih kencang karena banyaknya kendaraan besar dan lingkungan yg cukup luas," ujar Agus.
Lantas, berapa perkiraan kecepatan yang aman bagi pengendara motor jika melewati jalan tol?
(Baca Juga : Makin Panjang, Jasa Marga Optimis Tambah 200 Kilometer Jalan Tol Baru)
Agus mengungkapkan untuk kecepatan juga tidak bisa terlalu lambat atau terlalu kencang.
Sehingga pengendara harus bisa berkendara dengan baik dan memahami situasi lingkungan berkendaranya.
"Kecepatan yang aman maksimal untuk motor bisa mencapai 80 Km/jam, jika kecepatan minimal disesuaikan dengan situasi jalan," ungkapnya.