Daihatsu Gran Max ‘Bibirnya Sobek’, Bejek Gas Mundur, Kabur Dari Truk Derek

Irsyaad Wijaya - Minggu, 3 Maret 2019 | 15:40 WIB

Daihatsu Gran Max nekat kabur saat sudah di derek Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat (Irsyaad Wijaya - )

Otomotifnet.com - Petugas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat dibuat geram dengan pengemudi Daihatsu Gran Max.

Sebab, berusaha kabur saat Gran Max tersebut akan diderek.

Saking nekatnya, Gran Max yang sudah diangkat naik roda depannya dipaksa turun.

Bukan dengan menurunkan alat derek, melainkan memaksa hidupkan mesin dan membejak gas mundur.

(Baca Juga : Mobil Kena Derek di Kolong Tol Becakayu? Wajib Bayar Rp 500 Ribu Per Hari)

Mungkin ketidaktahuan petugas juga, kalau Gran Max bersistem penggerak belakang.

Artinya jika roda belakang masih menempel tanah, mungkin mudah juga untuk kabur.

Mengutip dari video yang diunggah akun Instagram @sudinhubjakbar, saat dipaksa turun bumper depan jadi korban.

Tampak dalam video, bumper depan hampir terlepas karena tercantol di besi truk derek.

(Baca Juga : Polos, Warga Malah Parkir Dekat Lambang Truk Derek )

Usai berhasil turun, pengemudi juga masih tampak marah-marah terhadap petugas.

Diketahui Gran Max diderek karena parkir secara liar di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, (2/3/19).

Namun, disebutkan dari akun Instagram @peduli.jakarta_ saat Gran Max diderek, sudah difoto pelat nomor yang tertera.

Langsung diupload ke sistem Cash Management System (CMS) Bank DKI.

Nantinya pengemudi diwajibakan membayar denda pelanggaran derek sebesar Rp 500 ribu sesuai Perda No.5 tahun 2014 tentang Transportasi.

Simak deh video saat Gran Max kabur dari atas derek di bawah ini:

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Jangan di contoh ya guys ???????? Pengemudi kendaraan pribadi nekat kabur saat di lakukan penderekan. . Lokasi : Kebon jeruk . #dishubdki #dishub #sudinhubjakbar #jktinfo

A post shared by Sudinhubjakbar (@sudinhubjakbar) on

 

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

_ Jangan dicontoh ya guys! Seorang pengemudi kendaraan pribadi nekat kabur saat dilakukan penderekan oleh petugas di kawasan Kebon Jeruk pada sabtu (2/3/2019). ----- FYI: Saat diderek, sudah dilakukan foto kendaraan khususnya nomor polisi/ pelat kendaraan dan langsung di-upload pada sistem Cash Management System (CMS) Bank DKI. . Tak usah panik, pemilik kendaraan bisa langsung ke kantor suku Dinas Perhubungan yang melakukan penderekan (sesuai wilayah) dengan membawa STNK dan identitas. . Pemilik kendaraan akan diberikan virtual account untuk pembayaran denda/retribusi pelanggaran derek sebesar Rp 500 ribu, sesuai peraturan daerah (Perda) nomor 5 tahun 2014 tentang Transportasi. ➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖ Video @sudinhubjakbar . . - Follow ???? @peduli.jakarta Tagged ???? @peduli.jakarta - . . #PeduliJakarta #Jakarta #ParkirLiar #TertibLalulintas

A post shared by Peduli Jakarta ???? (@peduli.jakarta) on