Otomotifnet.com - Kasus perusakan Honda Scoopy di depan polisi sempat viral.
Diketahui, pelaku adalah seorang pria bernama Adi Saputra yang 'unboxing' Honda Scoopy secara ganas.
Aksinya terjadi di Serpong, Tangerang Selatan.
Nah, kini ada kabar terbaru dari dirinya usai menjalani tes kejiwaan di Polda Metro Jaya.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Bid Psikologi Polda Metro Jaya, Adi Saputra dinyatakan tidak mengalami gangguan jiwa.
(Baca Juga : Honda Scoopy Teraniaya, Dibanting Pemilik Sana-Sini di Depan Polisi)
"Setelah dilihat lagi kondisinya setelah masa penahanan yang ternyata tidak marah-marah lagi, di penilaian pemeriksaan psikologis dinyatakan normal," ujar Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alexander Yurikho, (11/3).
Setelah aksinya merusak motor pada 7 Februari 2019 lalu, Adi Saputra meringkuk di balik jeruji besi.
Karena diduga menggunakan motor dari hasil kejahatan.
Adi Saputra dijerat pasal 263 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP juncto pasal 480 KUHP dan atau pasal 233 KUHPidana dan atau pasal 406 KUHP, dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun.
(Baca Juga : Honda Scoopy Belum Puas Dibanting Depan Polisi, STNK Kini Dibakar)
Karena hasil pemeriksaan polisi menyatakan psikologinya normal, maka Adi Saputra kini harus menjalani hukuman sesuai ketentuan.
"Tersangka secara kejiawaan dianggap mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya," jelas Alexander.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Masih Ingat Adi Saputra Perusak Motor saat Ditilang? Polisi Nyatakan Tidak Alami Gangguan Jiwa