Otomotifnet.com - Asal tahu saja tindakan 'menyita' SIM dan STNK saat terjadi kecelakaan tidak dibenarkan.
Menurut Kasie Laka Lantas Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Herman Ruswandi tindakan itu melanggar hukum.
"Enggak boleh, di dalam KUHP sudah jelas diatur bahwa yang melakukan diskresi itu adalah penyidik dari kepolisian," kata Kompol Herman di Jakarta.
Herman menilai, tak seharusnya yang menjadi korban menahan surat-surat si penabrak.
(Baca Juga : Denda Tilang Naik 10 Kali Lipat, Enggak Punya SIM Kena Rp 1 Juta!)
"Jadi bukan istilahnya dia yang terlibat serta merta dia yang menahan surat-surat kendaraan orang tersebut, enggak bisa," paparnya.
Bahkan, lanjut Kompol Herman, jika tak terima penabrak bisa saja mengugat balik si korban.
"Yang ada si penahan surat-surat tersebut bisa digugat sama seseorang yang keberatan surat-surat kendaraannya ditahan," ucapnya.
"Karena dalam KUHP menyebutkan seperti itu, yang punya kewenangan memeriksa dan menyidik itu hanyalah dari pihak Polri," ujarnya.
(Baca Juga : SIM Pemotor Bisa Dicabut Seumur Hidup Karena Kasus Tabrak Lari)
Ia mengaku, peristiwa penyerempetan tergolong kecelakaan lalu lintas ringan.
Untuk penyelesaian kasus kecelakaan lalu lintas ringan seperti ini dapat dilakukan di luar pengadilan.
Jika terjadi kesepakatan damai di antara para pihak yang terlibat.
Namun Ia mengaku, apabila tetap tak bisa untuk menentukan tersangka dalam kasus kecelakaan didasarkan kepada beberapa hal, di antaranya olah tempat kejadian perkara (TKP).
"Jadi melihatnya dari posisi kasusnya itu seperti apa kalau ingin mempersalahkan kepada salah satu pihak sebagai tersangka," kata Kompol Herman.
Herman mengatakan, dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), sebuah peristiwa kecelakaan dilihat dari sebab-akibatnya.