Saat dijual, kata Argo, Toyota Vellfire hanya dilengkapi STNK saja.
Berdasarkan pengakuan tersangka, kata Argo, mereka diamankan di Mapolda Metro Jaya berikut dengan Vellfire sebagai barang bukti.
"Kami masih kembangkan kasus ini karena diduga banyak kendaraan berstatus kredit yang sudah mereka tadah dan jual ke masyarakat," kata Argo.
Karena perbuatannya, kata Argo, para tersangka akan dijerat Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP dan atau Pasal 36 Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia.
Untuk Pasal 372 KUHP dan Pasal 480 KUHP, ancamannya adalah pidana penjara paling lama 4 tahun.
Sementara ancaman Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia, adalah pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 50 Juta.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Mobil Mewah Toyota Velfire Dijual Rp 95 Juta, Pembelinya Lapor Polisi