Argo Yuwono mengatakan, modus para tersangka adalah kerap menerima mobil yang masih dalam proses kredit dan tertunggak angsuran kreditnya.
"Selanjutnya mereka menjual mobil yang dimaksud tersebut meski tanpa surat dan identitas kendaraan yang asli," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, (14/3/19).
Argo Yuwono mengatakan, kasus tersebut berawal dari laporan korban yang diketahui membeli Vellfire tersebut dari pelaku.
Ternyata status mobilnya masih dalam kredit.
(Baca Juga : Yamaha NMAX Dijual Murah, Diler Didatangi, Ternyata Lokasi Fiktif)
Dari sana polisi mendapat informasi bahwa di Jl TB Simatupang, Jakarta Timur, tepatnya di SPBU Pertamina sering terjadi transaksi jual beli kendaraan bermotor tanpa surat-surat.
Berdasarkan informasi tersebut, kata Argo Yuwono, anggota unit 3 Subdit 6 Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang dipimpin Kanit 3 Kompol Wagino melakukan penyelidikan ke lokasi.
"Di sana anggota berhasil mengamankan empat tersangka, yakni CH, JB, JK dan RP," kata Argo Yuwono.
Dari keterangan mereka, diakui sudah menjual Toyota Vellfire hasil tadahan mereka ke korban atau pelapor seharga Rp 95 Juta.
(Baca Juga : Duh, Toyota Alphard Dijual Rp 60 Juta, Honda BR-V Rp 25 Juta Di Tangan Penadah)