Otomotifnet.com - Kasus penjualan mobil hasil penggelapan yang dijual murah terungkap.
Mencengangkannya, Toyota Vellfire dijual para penadah cuma Rp 95 juta!
Modus untuk mengelabuhi calon pembeli, para pelaku mengatakan MPV premium itu dalam proses kredit dan angsuran menunggak.
Para pelaku yang berjumlah empat orang akhirnya berhasil diringkus Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
(Baca Juga : Buntut Kasus Penggelapan, Hyundai Cabang Semarang Kecewa Putusan Pengadilan)
Penangkapan dilakukan di SPBU TB Simatupang, Jaktim, (11/3).
Keempat pelaku yang dibekuk dan berperan sebagai penadah itu adalah CH (33), JK (30), RP (28) dan JB (51).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, dari tangan mereka berhasil disita satu unit Toyota Vellfire warna putih, tahun 2009 yang dipindahtangankan karena menunggak kredit.
Para pelaku diketahui sudah mengganti pelat nomor dari sebelumya B 5 FAN menjadi B 117 SHD.
(Baca Juga : Cowok Dilaporkan Tiga Cewek, Gelapkan Motor Modus Pacaran )
Argo Yuwono mengatakan, modus para tersangka adalah kerap menerima mobil yang masih dalam proses kredit dan tertunggak angsuran kreditnya.
"Selanjutnya mereka menjual mobil yang dimaksud tersebut meski tanpa surat dan identitas kendaraan yang asli," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, (14/3/19).
Argo Yuwono mengatakan, kasus tersebut berawal dari laporan korban yang diketahui membeli Vellfire tersebut dari pelaku.
Ternyata status mobilnya masih dalam kredit.
(Baca Juga : Yamaha NMAX Dijual Murah, Diler Didatangi, Ternyata Lokasi Fiktif)
Dari sana polisi mendapat informasi bahwa di Jl TB Simatupang, Jakarta Timur, tepatnya di SPBU Pertamina sering terjadi transaksi jual beli kendaraan bermotor tanpa surat-surat.
Berdasarkan informasi tersebut, kata Argo Yuwono, anggota unit 3 Subdit 6 Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang dipimpin Kanit 3 Kompol Wagino melakukan penyelidikan ke lokasi.
"Di sana anggota berhasil mengamankan empat tersangka, yakni CH, JB, JK dan RP," kata Argo Yuwono.
Dari keterangan mereka, diakui sudah menjual Toyota Vellfire hasil tadahan mereka ke korban atau pelapor seharga Rp 95 Juta.
(Baca Juga : Duh, Toyota Alphard Dijual Rp 60 Juta, Honda BR-V Rp 25 Juta Di Tangan Penadah)
Saat dijual, kata Argo, Toyota Vellfire hanya dilengkapi STNK saja.
Berdasarkan pengakuan tersangka, kata Argo, mereka diamankan di Mapolda Metro Jaya berikut dengan Vellfire sebagai barang bukti.
"Kami masih kembangkan kasus ini karena diduga banyak kendaraan berstatus kredit yang sudah mereka tadah dan jual ke masyarakat," kata Argo.
Karena perbuatannya, kata Argo, para tersangka akan dijerat Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP dan atau Pasal 36 Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia.
Untuk Pasal 372 KUHP dan Pasal 480 KUHP, ancamannya adalah pidana penjara paling lama 4 tahun.
Sementara ancaman Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia, adalah pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 50 Juta.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Mobil Mewah Toyota Velfire Dijual Rp 95 Juta, Pembelinya Lapor Polisi