Peraturan Buat Pengojek Online Sudah Terbit, Dilarang Mangkal Seenaknya

Ignatius Ferdian - Kamis, 21 Maret 2019 | 07:30 WIB

Ilustrasi. Driver ojek online mangkal sembarangan ditangkap Dishub. (Ignatius Ferdian - )

Hal ini dilakukan agar ojek online tak mangkal sembarangan.

"Bagi penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat dengan aplikasi berbasis teknologi informasi, shelter harus disediakan perusahaan aplikasi," demikian bunyi Pasal 8 poin B PM No 12 Tahun 2019.

Tak hanya itu, aplikator juga diminta melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap mitra pengemudinya terkait kepatuhan dan keselamatan lalu lintas.

Selain itu, untuk aspek keterjangkauan, pengemudi harus memberikan pelayanan kepada penumpamg menuju titik tujuan sesuai dengan kesepakatan antara penumpang dan pengemudi.

(Baca Juga : Yamaha NMAX Ditandai Silang Pas di Windshield, Kode Satpam Buat Siswa Nekat)

Pengemudi juga harus mengenakan biaya jasa sesuai kesepakatan.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat (ojek online) diterbitkan sejak 11 Maret 2019.

Aturan baru itu sudah langsung diterapkan setelah resmi diundangkan.

 

 

Artikel serupa telah tayang di Kompas.com dengan judul "Peraturan Baru Ojek Online, Driver Dilarang Mangkal Sembarangan"