Peraturan Buat Pengojek Online Sudah Terbit, Dilarang Mangkal Seenaknya

Ignatius Ferdian - Kamis, 21 Maret 2019 | 07:30 WIB

Ilustrasi. Driver ojek online mangkal sembarangan ditangkap Dishub. (Ignatius Ferdian - )

Otomotifnet.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019.

Peraturan ini mengatur tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat (ojek online).

Dalam peraturan yang baru saja diterbitkan tersebut, telah diatur mengenai aspek keteraturan.

Aspek keteraturan itu ada di Pasal 8 PM Nomor 12 tahun 2019 tersebut.

(Baca Juga : Suzuki Satria F Gagal Hidup, Pemilik Teriak, Bogem Warga Melayang)

Dalam peraturan tersebut, mengatur keteraturan untuk pengemudi dan aplikator dalam memberikan pelayanan kepada penumpang.

Salah satunya adalah pengemudi dilarang mangkal di sembarang tempat.

"Pengemudi harus berhenti, parkir, menaikkan dan menurunkan penumpang di tempat yang aman dan tidak mengganggu kelancaran lalu lintas sesuai dengan yang diatur perundang-undangan," demikian bunyi Pasal 8 poin A PM No 12 Tahun 2019.

Selain itu, pihak aplikator juga diminta mendirikan shelter bagi mitra pengemudinya.

(Baca Juga : Yamaha R15 'Bermata Malaikat', Dijejalkan Turbo, 180 Km/jam Hanya 10 Detik)