Otomotifnet.com - Beberapa ruas jalan di sekitar Jakarta yang dikenai sistem ganjil-genap bakal ditiadakan.
Sistem ganjil-genap itu mulai ditiadakan pekan ini, (1-9/6/19).
Yup, pembatasan berdasarkan digit di pelat nomor kendaraan ditiadakan karena libur lebaran 2019.
"Tidak berlaku ganjil genap mulai tanggal 1 Juni hingga 9 Juni 2019," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko, (29/5).
Sistem ganjil genap juga tidak diberlakukan saat hari H Idul Fitri.
(Baca Juga: Tarif Tol Seluruh Indonesia Diskon 15% di Libur Lebaran 2019, Ini Tanggal Berlakunya)
Kebijakan itu berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 155 Tahun 2018.
"Pasal 3 ayat 3 menyebutkan pembatasan lalulintas dan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan Keputusan Presiden," kata dia.
Selain itu, sebagai bentuk pengaturan lalu lintas selama Idul Fitri, Dinas Perhubungan DKI akan melakukan sejumlah rekayasa lalu lintas.
Rekayasa dilakukan di pusat perbelanjaan mulai tanggal 29 Mei sampai 13 Juni 20190
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Selama Libur Idul Fitri, Sistem Ganjil-genap di Jakarta Tidak Berlaku