Otomotifnet.com - Toyota Fortuner hitam doff bernopol polri dibuat ugal-ugalan seorang pelajar di Bogor, Jabar.
Diinformasikan juga, Fortuner tersebut memakai strobo dan rotator untuk mengawal Jeep Rubicon, Toyota Kijang Innova, dan mobil merah.
Setelah beberapa kali menolak diberhentikan petugas, akhirnya distop di Pos 5 Satlantas Polres Bogor, Cisarua, Bogor, pukul 10:40 WIB, (1/6).
Nah, mencoba bertanya, apakah mobil dinas boleh dipakai untuk keperluan pribadi?
(Baca Juga: Fortuner Pelat Polri Ugal-Ugalan Distop Polisi, Teman Songong Coba Bela Pengemudi Yang Ternyata Pelajar)
Menanggapi hal, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Muhammad Nasir pun angkat suara.
"Jelas enggak boleh, kalau kendaaraan yang menggunakan Rotator dan Sirine itu adalah kendaraan-kendaraan dinas," tutur Nasir, (3/6).
"Kendaraan tersebut sudah diatur dalam undang-undang," kata Kompol Nasir di Jakarta.
Secara aturan, untuk kendaraan pribadi tidak diperbolehkan menggunakan kedua aksesori itu.
(Baca Juga: Suzuki New Jimny Pakai Pelat Nomor Mabes TNI, Jadi Mobil Dinas?)