Pengemudi Fortuner Pelat Polisi Yang Ugal-ugalan, Sesuai Aturan Terancam 1 Bulan Penjara

Irsyaad Wijaya - Senin, 3 Juni 2019 | 18:55 WIB

Toyota Fortuner dengan plat dinas kepolisian yang dikemudikan pelajar (Irsyaad Wijaya - )

Sebab, hanya untuk instansi terkait seperti polisi, ambulance, pemadam kebakaran, dan lain sebagainya.

"Kalau misalnya mengunakan mobil dinas itu untuk pribadi jelas tidak boleh," jelasnya.

"Mobil itu hanya bisa digunakan dalam keadaan perjalanan dinas yang dibeikan perioritas," paparnya.

Penggunaan sirine dan rotator di atur oleh UU Nomor 22 Tahun 2009 pada pasal 59 ayat 5 hanya untuk Ayat (5) Penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai berikut:

A. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;

B. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah; dan

C. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.

"Jadi tidak dibenarkan penggunaanya tersebut untuk kendaraan pribadi. Begitu juga kendaraan dinas hanya digunakan untuk kepentingan dinas dalam memberikan pelayanan masyarakat dan tugas kenegaraan, tidak untuk keperluan pribadi.