Otomotifnet.com - Toyota Fortuner hitam doff bernopol polri dibuat ugal-ugalan seorang pelajar di Bogor, Jabar.
Diinformasikan juga, Fortuner tersebut memakai strobo dan rotator untuk mengawal Jeep Rubicon, Toyota Kijang Innova, dan mobil merah.
Setelah beberapa kali menolak diberhentikan petugas, akhirnya distop di Pos 5 Satlantas Polres Bogor, Cisarua, Bogor, pukul 10:40 WIB, (1/6).
Nah, mencoba bertanya, apakah mobil dinas boleh dipakai untuk keperluan pribadi?
(Baca Juga: Fortuner Pelat Polri Ugal-Ugalan Distop Polisi, Teman Songong Coba Bela Pengemudi Yang Ternyata Pelajar)
Menanggapi hal, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Muhammad Nasir pun angkat suara.
"Jelas enggak boleh, kalau kendaaraan yang menggunakan Rotator dan Sirine itu adalah kendaraan-kendaraan dinas," tutur Nasir, (3/6).
"Kendaraan tersebut sudah diatur dalam undang-undang," kata Kompol Nasir di Jakarta.
Secara aturan, untuk kendaraan pribadi tidak diperbolehkan menggunakan kedua aksesori itu.
(Baca Juga: Suzuki New Jimny Pakai Pelat Nomor Mabes TNI, Jadi Mobil Dinas?)
Sebab, hanya untuk instansi terkait seperti polisi, ambulance, pemadam kebakaran, dan lain sebagainya.
"Kalau misalnya mengunakan mobil dinas itu untuk pribadi jelas tidak boleh," jelasnya.
"Mobil itu hanya bisa digunakan dalam keadaan perjalanan dinas yang dibeikan perioritas," paparnya.
Penggunaan sirine dan rotator di atur oleh UU Nomor 22 Tahun 2009 pada pasal 59 ayat 5 hanya untuk Ayat (5) Penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai berikut:
A. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
B. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah; dan
C. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.
"Jadi tidak dibenarkan penggunaanya tersebut untuk kendaraan pribadi. Begitu juga kendaraan dinas hanya digunakan untuk kepentingan dinas dalam memberikan pelayanan masyarakat dan tugas kenegaraan, tidak untuk keperluan pribadi.
Kendaraan dinas instansi dan ASN dipergunakan oleh pegawai ASB atau instansi tersebut, tidak untu orang diluar instansi tersebut.
Ia menegaskan, bagi yang menggunakan sirine dan rotator bukan kendaraan dimaksud pasal 59 ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ melanggar Pasal 287 ayat (4) dengan ancaman kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.