Kendaraan dinas instansi dan ASN dipergunakan oleh pegawai ASB atau instansi tersebut, tidak untu orang diluar instansi tersebut.
Ia menegaskan, bagi yang menggunakan sirine dan rotator bukan kendaraan dimaksud pasal 59 ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ melanggar Pasal 287 ayat (4) dengan ancaman kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.