"Jadi dengan equal ini maka kami minta tidak ada diskon-diskonan, diskon langsung maupun tidak langsung," ucapnya.
Dirjen Perhubungan Darat Kemhub Budi Setyadi saat dikonfirmasi menjelaskan jika pihaknya masih melakukan pembahasan atas aturan terkait diskon ojek online.
"Sebetulnya kan kalau diskon-diskon itu bukan dari aplikatornya ya, bukan dari Go-jek atau Grab, tetapi dari fintechnya, Ovo dan Go-pay. Itu kan entitasnya sendiri, nah itu saya coba bahas," tutur Budi.
Kemenhub menargetkan, aturan tentang diskon transportasi online ini akan selesai minggu ini dan di akhir Juni dapat diterbitkan.
Artikel serupa telah tayang di KONTAN, dengan judul "Menhub akan segera terbitkan aturan yang larang pemberian diskon transportasi online"