Otomotifnet.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) atau surat edaran yang melarang pemberian diskon transportasi online.
Sebagai informasi, larangan pemberian diskon ini juga akan berlaku untuk ojek online maupun taksi online.
Pasalnya, saat ini penyedia transportasi online tidak lagi memberikan diskon kepada penumpang, justru diskon yang dinikmati penumpang diberikan pihak lain.
Hal ini senada yang diungkapkan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang merasa jika Permen sudah dibutuhkan untuk mengatur hal tersebut.
(Baca Juga: Kawasaki KLX230 Punya Versi Standar dan SE, Berikut Pilihan Warnanya)
Budi menambahkan, pemberian diskon memang akan memberikan keuntungan, tetapi hal tersebut hanya bersifat sementara.
Budi menganggap jika diskon diberikan dalam waktu panjang, hal ini akan saling mematikan pemain lainnya.
"Itu yang kita ingin tidak terjadi," tutur Budi (10/6/2019).
Budi pun menyebutkan, tarif transportasi online pun diharapkan akan seimbang ke depannya.
(Baca Juga: Tarif Ojek Online Diubah Lagi Akhir Juni 2019, Turun Karena Alasan Ini)
"Jadi dengan equal ini maka kami minta tidak ada diskon-diskonan, diskon langsung maupun tidak langsung," ucapnya.
Dirjen Perhubungan Darat Kemhub Budi Setyadi saat dikonfirmasi menjelaskan jika pihaknya masih melakukan pembahasan atas aturan terkait diskon ojek online.
"Sebetulnya kan kalau diskon-diskon itu bukan dari aplikatornya ya, bukan dari Go-jek atau Grab, tetapi dari fintechnya, Ovo dan Go-pay. Itu kan entitasnya sendiri, nah itu saya coba bahas," tutur Budi.
Kemenhub menargetkan, aturan tentang diskon transportasi online ini akan selesai minggu ini dan di akhir Juni dapat diterbitkan.
Artikel serupa telah tayang di KONTAN, dengan judul "Menhub akan segera terbitkan aturan yang larang pemberian diskon transportasi online"